UNITRI JALIN KERJASAMA SEMINAR REGULASI AI DI INDONESIA

UNITRI JALIN KERJASAMA SEMINAR REGULASI AI DI INDONESIA

Malang-Universitas Tribhuwana Tunggadewi (UNITRI) bersama dengan sebelas institusi Perguruan Tinggi hingga BRIN Menjalin kerjasama dalam rangka penyelenggaraan seminar Regulasi Artificial Intelligence (AI) di Indonesia, Senin (5/02). Regulasi Artificial Intelligence (AI) di Indonesia hendaknya diarahkan sebagai upaya mendorong terciptanya ekosistem industry AI. Demikian disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dr. Ir. I Nyoman Adhiarna, M.Eng saat menyampaikan materinya “Upaya Penatakelolaan Kecerdasan Artifisial (AI) di Indonesia pada Seminar “Menuju Etika dan Regulasi AI di Indonesia” yang diselenggarakan di Le Meredien, Jakarta.

“Dalam hal pengaturan ini, diarahkan untuk memastikan bahwa inovasi teknologi ini dapat digunakan untuk kebaikan dan manfaat bersama. Penerapan Etika Kecerdasan Artifisial menjadi hal fundamental memitigasi risiko dan masalah potensial. Hal ini dilakukan melalui dukungan multi-stakeholder,” jelas I Nyoman Adhiarna.

Perlu diketahui, Kominfo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Kominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Buatan (artificial intelligence/AI) di Indonesia pada Selasa, 19 Desember 2023. Kecerdasan Artifisial berdasarkan SE tersebut, didefinisikan sebagaih bentuk pemrograman pada suatu perangkat komputer dalam melakukan pemrosesan dan/atau pengolahan data secara cermat.

Wakil Menteri Komunikasi dan Informasi Nezar Patria, S.Fil., M.Sc., M.B.A sebagai Keynote Speech sekaligus membuka seminar menegaskan bahwa antara etik dan hukum memiliki batasan yang jelas walaupun tidak memiliki kekuatan imperatif. Untuk pengaturan lebih lanjut, saat ini Kementerian Kominfo tengah menggagas penyusunan peraturan menteri mengenai Tata Kelola AI.

“Tentu saja karena akan lebih banyak bidang-bidang yang akan diatur di sana, jadi diskusinya akan kita buka juga lebih luas ke semua stakeholders untuk melihat apa-apa saja yang harus direspon yang cukup krusial,” kata Nezar Patria.

Penyelenggaraan seminar dilakukan dalam 2 sesi. Pada sesi 1 narasumber terdiri dari: Dr. Ir. I Nyoman Adhiarna, M.Eng (Sekretaris Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika), Dr. Dudi Hidayat (Direktur Perumusan Kebijakan Riset, Teknologi & Inovasi BRIN), Angga Priancha, S.H., LL.M (Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia), Dr. Rr. Siti Murtiningsih (Dekan Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada). Sesi kedua dengan narasumber sebagai berikut: Prof. Dr. Eng. Wisnu Jatmiko, S.T., M. Kom. (Dosen Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia), Dr. Ir. Lukas, MAI, CISA, IPM (Chairman of The Indonesia AI Society), Dr. Ir. Juli Bestian Nainggolan, M.Si. (Ombudsman Kompas). Para narasumber tersebut menurut Prof. Dr. Dorien Kartikawangi, M.Si. oleh Komunitas Alumni S3 Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia secara teliti guna memberikan pembahasan tentang etika dan regulasi AI di Indonesia secara lebih komprehensif dengan melihat masalah pengaturan regulasi AI di Indonesia dari berbagai perspektif. Pada kesempatan tersebut, Dr. Eriyanto selaku Ketua Program Studi S3 Departemen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia menyatakan memberikan dukungan penuh atas kiprah alumni S3 Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia secara nyata untuk membantu merumuskan kebijakan negara khususnya dalam pengaturan regulasi AI di Indonesia.

Narasumber lainnya, Chairman of The Indonesia AI Society Dr. Ir. Lukas, MAI, CISA, IPM yang sekaligus merupakan pengajar di Unika Atma Jaya memberikan gambaran makro tentang berbagai aspek yang berkaitan dengan pengaturan AI. Menurut Lukas, pengaturan AI di Indonesia memerlukan political will dari Pemerintah untuk pengembangan dan implementasi kebijakan strategi nasional kecerdasan buatan. Disisi lain juga diperlukan pelibatan BRIN, merujuk pada basis data dan platform yang dikelola oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), yang menjadi bagian penting dalam pengembangan kecerdasan buatan. Karena itu, menurut Lukas, perlu menyuarakan pentingnya menemukan keseimbangan antara inovasi dalam bidang kecerdasan buatan dan mitigasi risiko serta keamanan. Selain itu untuk industri, perlu dideskripsikan peran serta pendanaan dari pihak-pihak industri dalam pengembangan kecerdasan buatan. Selain perlu diperhatikan pengembangan kecerdasan buatan diarahkan ke sektor keuangan dan asuransi. Selain itu perlu dorongan untuk pengembangan kecerdasan buatan di sektor kesehatan dan proses bisnis. Namun sayangnya di Indonesia masih terdapat kekurangan investasi dalam pengelolaan dan pemanfaatan data yang menjadi bagian krusial dalam  pengembangan kecerdasan buatan.

Strategi Nasional Terkait AI

Pada seminar yang dihadiri oleh Analis Legislatif Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tersebut, Direktur Perumusan Kebijakan Riset, Teknologi dan Inovasi Badan Riset dan Inovasi (BRIN) Dr. Dudi Hidayat menjelaskan tentang “Arah dan Tantangan Kebijakan Pengembangan Teknologi Kecerdasan Artifisial (KA) di Indonesia”. Dudi Hidayat menjelaskan, Arah Kebijakan Pengembangan KA di Indonesia yang termanifestasikan dalam Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial Mewujudkan Ekosistem Kecerdasan Artifisial Yang Kuat. Strategi nasional terkait AI ditujukan diantaranya: 1)Mewujudkan ekosistem KA yang kondusif – yang dibangun dengan strategi diantaranya Regulasi/Peraturan Innovasi, 2)Pemanfaatan KA dalam pengambilan keputusan yang kredibel diantaranya diwujudkan dengan melakukan difusi KA dalam berbagai bidang industri dan Penerapan digital dalam pemerintah; 3) KA yang Berorientasi pada Manusia yang diwujudkan dengan cara pengembangan jejaring kerja secara inklusif dan antisipasi kegagalan fungsi KA dan Pengembangan Etik KA.

Seminar yang dihadiri oleh sejumlah Asosiasi terkait dengan AI, diantaranya: Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I), Asosiasi Profesional Studi Desain Komunikasi Visual tersebut juga menghadirkan narasumber dari praktisi guna memberikan eksplorasi yang lebih aplikatif berdasarkan praktik-praktik yang telah berjalan yang berkaitan dengan pengaturan regulasi AI di Indonesia, diantaranya: Dr. Ir. Juli Bestian Nainggolan, M.Si. dari Kompas. Julian Bestian menjelaskan sejumlah hal diantaranya: (1) Posisi dialektik teknologi dalam industri media, (2) Teknologi (AI) sebagai kreasi inovasi yang  ditempatkan sebagai suprastruktur dalam menopang produksi informasi / pengetahuan industri media: studi kasus KG Grup. (3) Kreasi pemanfaatan AI dalam produksi informasi/pengetahuan KG Media, dan (4) Model rumusan pedoman pemanfaatan dan etik AI KG Media. Terkait dengan “Tantangan Etika, Moral dan Hukum dalam Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial”,

Bidang Studi Hukum Ekonomi dan Teknologi Fakultas Hukum Universitas Indonesia Angga Priancha, S.H., LL.M. menjelaskan sejumlah regulasi AI yang telah diinisiasi dalam konteks global seperti EU AI Regulation (Draft 2024) dan UNESCO Recommendation on the Ethics of Artificial Intelligence, serta di Indonesia, SE MENKOMINFO No. 9 2023 tentang Etika KA. SE Kominfo, menurut Angga Priancha memberikan fokus perhatian pada inklusivitas, kemanusiaan, keamanan, aksesibilitas, transparansi, kredibilitas dan akuntabilitas, perlindungan data pribadi, pembangunan lingkungan berkelanjutan, kekayaan intelektual dan tanggung jawab.

“Bentuk sanksi dalam konteks pertanggungjawaban AI bisa beragam, tergantung pada negara dan kerangka hukum yang berlaku. Sanksi bisa termasuk denda keuangan, larangan untuk mengembangkan atau menggunakan teknologi AI tertentu, atau bahkan tindakan hukum terhadap individu atau organisasi yang bertanggung jawab atas pelanggaran atau dampak negatif yang ditimbulkan oleh penggunaan AI, “tambah Angga Priancha.

Senada dengan Angga Priancha, Dr. Rr. Siti Murtiningsih yang juga Dekan Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada mengungkapkan, AI semakin banyak digunakan untuk membuat dan mendistribusikan konten yang melanggar hukum, menimbulkan pertanyaan seputar akuntabilitas atas pelanggaran IP.

“Jika sistem AI digunakan untuk membuat atau mendistribusikan konten yang melanggar hukumsiapa yang bertanggung jawab? Apakah pengembang sistem AI, pemilik data yang digunakan untuk melatih sistem AI, atau pengguna sistem AI?” kata Siti Murtiningsih.

Prof. Dr. Wisnu Jatmiko, SMIEEE, CiQaR, CiQnR, CiMMR yang juga Guru Besar Fasilkom UI, Kecerdasan Buatan dan Robotika dan Ketua Lab. Intelligent Robotic dan System, Fasilkom UI mengelaborasi sejumlah pelanggaran etika yang dimungkinkan dalam penggunaan AI di segala bidang, mulai dari bidang Pendidikan, termasuk dalam melihat berbagai perspektif dalam memandang masalah penggunaan AI tersebut. Menurut Wisnu Jatmiko, penggunaan AI dalam Pendidikan, bukan tentang bagaimana manusia melawan AI, namun bagaimana AI memanfaatkan AI, sehingga misalnya dapat menghemat waktu.

Pada seminar juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Unika Atma Jaya (UAJ) dengan Pusat Riset Masyarakat dan Budaya Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Universitas Multimedia Nusantara (UMN), Universitas Pelita Harapan (UPH), Universitas Esa Unggul (UEU), Universitas Tarumanegara (Untar), Universitas Tribhuwana Tunggadewi (UNITRI), Universitas Bina Nusantara (Binus), Universitas Budi Luhur (UBL), Universitas Satya Negara Indonesia (USNI), dan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dalam rangka penyelenggaraan seminar.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

CAPTCHA ImageChange Image